Tuesday, December 27, 2011

SISTEM PENANGGALAN HIJRIYAH


A.     Karakteristik Penanggalan Hijriyah

Penentuan dimulainya sebuah hari/tanggal pada Kalender Hijriyah berbeda dengan pada Kalender Masehi. Pada sistem Kalender Masehi, sebuah hari/tanggal dimulai pada pukul 00.00 waktu setempat. Namun pada sistem Kalender Hijriah, sebuah hari/tanggal dimulai ketika terbenamnya matahari di tempat tersebut.
Kalender Hijriyah dibangun berdasarkan rata-rata silkus sinodik bulan kalender lunar (qomariyah), memiliki 12 bulan dalam setahun. Dengan menggunakan siklus sinodik bulan, bilangan hari dalam satu tahunnya adalah (12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari).Hal inilah yang menjelaskan 1 tahun Kalender Hijriah lebih pendek sekitar 11 hari dibanding dengan 1 tahun Kalender Masehi.
Faktanya, siklus sinodik bulan bervariasi. Jumlah hari dalam satu bulan dalam Kalender Hijriah bergantung pada posisi bulan, bumi dan matahari. Usia bulan yang mencapai 30 hari bersesuaian dengan terjadinya bulan baru (new moon) di titik apooge, yaitu jarak terjauh antara bulan dan bumi, dan pada saat yang bersamaan, bumi berada pada jarak terdekatnya dengan matahari (perihelion). Sementara itu, satu bulan yang berlangsung 29 hari bertepatan dengan saat terjadinya bulan baru di perige (jarak terdekat bulan dengan bumi) dengan bumi berada di titik terjauhnya dari matahari (aphelion). dari sini terlihat bahwa usia bulan tidak tetap melainkan berubah-ubah (29 - 30 hari) sesuai dengan kedudukan ketiga benda langit tersebut (Bulan, Bumi dan Matahari).
Selain itu, dalam jangka waktu satu tahun masehi bisa terjadi dua tahun baru hijriah. Contohnya seperti yang terjadi pada tahun 1943, dua tahun baru hijriah jatuh pada tanggal 8 Januari 1943 dan 28 Desember 1943.[1]
Yang menjadi persoalannya sekarang adalah umat Islam belum begitu familiar dengan kalendernya sendiri, tetapi lebih familier dengan kalender masehi. Akibatnya, sering terjadi kebingungan manakala ada perbedaan dalam mengawali ataupun mengakhiri puasa misalnya. Padahal kalender hijriyah  yang tertulis da;lam kalender yang ada di tiap rumah keluarga muslim itu didasarkan pada perhitungan rata-rata (Hisab urfi) yang tidak bisa dijadikan acuan dalam melakukan ibadah.[2]

B.     Sejarah Penanggalan Hijriyah
Sebelum datangnya Islam, di tanah Arab dikenal sistem kalender berbasis campuran antara Bulan (Qomariyah) maupun Matahari (Syamsiyah). Peredaran bulan digunakan, dan untuk mensinkronkan dengan musim dilakukan penambahan jumlah hari (interkalasi).
Pada waktu itu, belum dikenal penomoran tahun. Sebuah tahun dikenal dengan nama peristiwa yang cukup penting di tahun tersebut. Misalnya, tahun dimana Muhammad lahir, dikenal dengan sebutan "Tahun Gajah", karena pada waktu itu, terjadi penyerbuan Ka'bah di Mekkah oleh pasukan gajah yang dipimpin oleh Abrahah, Gubernur Yaman (salah satu provinsi Kerajaan Aksum, kini termasuk wilayah Ethiopia).
Sistem penanggalan Islam (1 Muharram 1 Hijriyah) dihitung sejak peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW beserta para pengikutnya dari Mekkah ke Madinah, atas perintah Tuhan. Oleh karena itulah kalender Islam disebut juga sebagai kalender Hijriah. Di barat kalender Islam biasa dituliskan dengan A.H, dari latinnya Anno Hegirae. Peristiwa hijrah ini bertepatan dengan 15 Juli 622 Masehi. Jadi penanggalan Islam atau Hijriah (1 Muharram 1 Hijriah) dihitung sejak terbenamnya Matahari pada hari Kamis, 15 Juli 622 M.
Walaupun demikian, penanggalan dengan tahun hijriah ini tidak langsung diberlakukan tepat pada saat peristiwa hijrahnya nabi saat itu. Kalender Islam baru diperkenalkan 17 tahun (dalam perhitungan tahun masehi) setelah peristiwa hijrah tersebut oleh sahabat terdekat Nabi Muhammad sekaligus khalifah kedua, Umar bin Khatab. Beliau melakukannya sebagai upaya merasionalisasikan berbagai sistem penanggalan yang digunakan pada masa pemerintahannya. Kadang sistem penanggalan yang satu tidak sesuai dengan sistem penanggalan yang lain sehingga sering menimbulkan persoalan dalam kehidupan umat.
Kalender dengan 12 bulan sebetulnya telah lama digunakan oleh Bangsa Arab jauh sebelum diresmikan oleh khalifah Umar, tetapi memang belum ada pembakuan perhitungan tahun pada masa-masa tersebut. Peristiwa-peristiwa penting biasanya hanya dicatat dalam tanggal dan bulan. Kalaupun tahunnya disebut, biasanya sebutan tahun itu dikaitkan dengan peristiwa penting yang terjadi pada masa itu. Misalnya tahun gajah, dan lain sebagainya.
Setelah banyak persoalan muncul akibat tidak adanya sistem penanggalan yang baku, dan atas prakarsa Khalifah Umar, diadakanlah musyawarah dengan tokoh-tokoh sahabat lainnya mengenai persoalan penanggalan ini. Dari sini disepakati bahwa tahun hijrahnya Nabi Muhammad SAW beserta para pengikutnya dari Mekkah ke Madinah adalah tahun pertama dalam kalender Islam. Sedangkan nama-nama keduabelas bulan tetap seperti yang telah digunakan sebelumnya, diawali dengan bulan Muharram dan diakhiri dengan bulan Dzulhijjah.
Peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad beserta para pengikutnya dari Mekkah ke Madinah yang dipilih sebagai titik awal perhitungan tahun, tentunya mempunyai makna yang amat dalam bagi umat Islam. Peritiwa hijrah dari Mekkah ke Madinah merupakan peristiwa besar dalam sejarah awal perkembangan Islam. Peristiwa hijrah adalah pengorbanan besar pertama yang dilakukan nabi dan umatnya untuk keyakinan Islam, terutama dalam masa awal perkembangannya. Peristiwa hijrah ini juga melatarbelakangi pendirian kota muslim pertama. Tahun baru dalam Islam mengingatkan umat Islam tidak akan kemenangan atau kejayaan Islam, tetapi mengingatkan pada pengorbanan dan perjuangan tanpa akhir di dunia ini[3].
Penanggalan hijriah ini berdasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi. penanggalan ini didasarkan pada perhitungan (hisab). Satu kali edar lamanya  29 hari 12 jam 44 menit 2,5 detik.[4] Untuk menghindari pecahan hari maka ditentukan bahwa umur bulan  ada yang 30 hari dan adapula yang 29 hari, yaitu untuk bulan-bulan ganjil berumur 30 hari, sedang bulan-bulan genap berumur 29 hari, kecuali pada ke-12 (Dzulhijjah) pada Kabisat berumur 30 hari.[5]
Setiap 30 tahun terdapat 11 tahun kabisat (panjang = berumur 355 hari) dan 19 tahun basithah (pendek = berumur 354 hari).
Tahun-tahun kabisat jatuh pada urutan ke 2,5,7,10,13,15,18,21,24,26,29 sebagaimana dalam ungkapan dengan angka-angka jumali di bawah ini :
بَ هْ زِيُ يَجْ يَهْ يَحُ كَاْ كَدْ كَوْ كطِ
                   كَبَا ئِسِ فِيْ كُلٌ لِِ مِنْ هِجْرَ ةِِ
Sedangkan selain urutan di atas merupakan tahun basithah.
         I.     Kaidah umum
a.    1 tahun hijriyah = 354 hari (Basithah), Dzulhijjah = 29 hari = 355 hari (kabisat) Dzulhijjah = 30 hari
b.   Tahun-tahun kabisat jatuh pada urutan ahun ke-2,5,7,10,13,15,18,21,24,26 dan 29 (tiap 30 tahun)
c.    1 daur = 30 tahun = 10631 hari
      II.     Menghitung Hari dan Pasaran
Menghitung hari dan pasaran pada tanggal 1 muharram suatu tahun dengan cara ;
1)      Tentukan tahun yang akan dihitung
2)      Hitung tahun tam, yakni tahun yang bersangkutan dikurangi satu
3)      Hitunglah berapa daur selama tahun tam tersebut
4)      Hitung berapa tahun kelebihan dari sejumlah daur tersebut
5)      Hitung berapa hari selama daur yang yang ada, yakni daur kali 10631 hari
6)      Hitung berapa hari selama tahun kelebihan (lihat daftar jumlah hari tahun hijriyah)
7)      Jumlahkan hari-hari tersebut dan tambahkan 1 (1 muharram)
8)      Jumlah hari kemudian dibagi menjadi 7 ;
1= Jum’at   3= Ahad   5= Selasa   7= Kamis
2= Sabtu    4= Senin   6= Rabu     0= Kamis
9)      Jumlah hari kemudian dibagi 5 ;
1= Legi      3= Pon     5= Kliwon
2= Pahing  4= Wage  6= Kliwon
Jumlah Hari Tahun Hijriyah
Th
Hari
Th
Hari
Th
Hari
Th
Hari
Th
Hari
Th
Hari
1
2
3
4
5
354
709
1063
1417
1772

6
7
8
9
10

2126
2481
2835
3189
3544


11
12
13
14
15

3898
4252
4607
4961
5316
16
17
18
19
20
5670
6024
6379
6733
7087
21
22
23
24
25
7442
7796
8150
8505
8859

26
27
28
29
30
9214
9568
9922
10277
10631

Contoh:
            Tanggal; 1 Muharram 1425 H
Waktu yang dilalui 1424 tahun, lebih 1 hari atau (1424 : 30) 47 daur. Lebih 14 tahun, lebih 1 hari
            47 daur  = 47 x 10.631 hari     = 499.657 hari
            14 tahun= (14 x 354) + 5 hari =    4.961  hari
                                                            1 hari   =           1  hari +
                                                            Jumlah = 504.619  hari
504.619 : 7      =  72.088,       lebih 3= Ahad (mulai jum’at)
504.619 : 5      = 100.923,      lebih 4= Wage (mulai legi)
            Jadi tanggal 1 muharram 1425 H jatuh pada hari Ahad Wage
   III.     Membuat kalender
          Setelah mendapatkan hasil hari dan pasaran pada tanggal 1 Muharram dengan cara di atas, maka untuk mengetahui hari dan pasaran pada tanggal tiap-tiap bulan berikutnya, dapat digunakan pedoman di bawah ini;
Pedoman Hari (Hr) dan Pasaran (Ps)
Bulan
Hari
Pasaran
Umur
Bulan
Hari
Pasaran
Umur
Muharram
Shafar
Rabi’ul awal
Rabi’ul akhir
Jumadal Ula
Jumadil Akhir
1
3
4
6
7
2
1
1
5
5
4
4
30
29
30
29
30
29
Rajab
Sya’ban
Ramadhan
Syawal
Dzulqa’dah
Dzulhijjah
3
5
6
1
2
4
3
3
2
2
1
1
30
29
30
29
30
29/30

Bait-Bait tentang Penanggalan Hijriyah
اَاِِِ مُحَرَّمُكَ جِئْ لِصَفَرِِِِِ      دَهِِ رَبِيْعُ اَوَّلِِِ وَهْ اَخِرِ
زِدْ اَوَّلُ الْجُمَادِ بُدْ لِلثَّانِىْ      جَجِِ لِرَجَبِ هَجِ الشَّعْبَانِِ
وَبِِ لِرَمْضَانَ اَبٌُ شَوَّالُ            بَا قََعْدَةٌ دَا حِجَّةٌ فَنَالُوْا
Keterangan : Hari dan pasaran apa saja pada tanggal 1 muharram tahun berapa saja nilainya adalah 1, sehingga untuk bulan-bulan berikutnya, hari dan pasaranya tinggal mengurutkan hari kebeberapa dari tanggal 1 muharram itu sesuai dengan angka yang ada pada jadwal (Hr dan Pr) di atas.
    IV.     Menghitung Hari
Untuk mengetahui hari dan pasaran suatu tanggal tertentu maka hari dan pasaran tanggal 1 bulan itu bernilai satu, sehingga tinggal menambahkan sampai tanggal yang dikehendaki.
Misalnya tanggal 17 Ramadhan 1425 Hijriyah, karena tanggal 1 Ramadhan 1425 Hijriyah jatuh pada hari jum’at kliwon, maka tanggal 17 Ramadhan 1425 hijriyah jatuh pada hari Ahad Legi, yakni 17 hari dihitung dari jum’at sehingga jatuh hari Ahad, dan 17 hari dihitung dari kliwon sehingga jatuh pasaran Legi.[6]

C.       Penanggalan Jawa dan Penanggalan Hijriah

Sistem Kalender Jawa berbeda dengan Kalender Hijriyah, meski keduanya memiliki kemiripan. Pada abad ke-1, di Jawa diperkenalkan sistem penanggalan Kalender Saka (berbasis matahari) yang berasal dari India. Sistem penanggalan ini digunakan hingga pada tahun 1625 Masehi (bertepatan dengan tahun 1547 Saka), Sultan Agung mengubah sistem Kalender Jawa dengan mengadopsi Sistem Kalender Hijriah, seperti nama-nama hari, bulan, serta berbasis lunar (komariyah). Namun demikian, demi kesinambungan, angka tahun saka diteruskan, dari 1547 Saka Kalender Jawa tetap meneruskan bilangan tahun dari 1547 Saka ke 1547 Jawa.
Berbeda dengan Kalender Hijriah yang murni menggunakan visibilitas Bulan (moon visibility) pada penentuan awal bulan (first month), Penanggalan Jawa telah menetapkan jumlah hari dalam setiap bulannya.[7]
Tanggal-tanggal penting dalam Kalender Hijriyah antara lain :
a.    1 Muharram: Tahun Baru Hijriyah
b.    10 Muharram: Hari Asyura. Hari ini diperingati bagi kaum Syi'ah untuk memperingati wafatnya Imam Husain bin Ali
c.    12 Rabiul Awal: Maulud Nabi Muhammad (hari kelahiran Nabi Muhammad SAW)
d.    27 Rajab: Isra' Mi'raj
e.    Bulan Ramadan: Satu bulan penuh umat Islam menjalankan Puasa Ramadan
1.    27 Ramadan: Nuzulul Qur'an (di Indonesia dan Malaysia diperingati setiap tanggal 17 Ramadan)
2.    10 hari terakhir di Bulan Ramadan terjadi Lailatul Qadar
f.     1 Syawal: Hari Raya Idul Fitri
g.    8 Dzulhijjah: Hari Tarwiyah
h.    9 Dzulhijjah: Wukuf di Padang Arafah
i.      10 Dzulhijjah: Hari Raya Idul Adha
j.      11-13 Dzulhijjah: Hari Tasyriq

Sistem Kalender yang digunakan secara umum ialah kalender Solar, Lunar, Lunisolar, dan Persetujuan. Kalender Lunar adalah kalender yang disesuaikan dengan pergerakan Bulan (fase bulan); contohnya ialah Hijriah. Kalender Solar adalah kalender yang di dasarkan dari musim dan pergerakan Matahari. Contohnya ialah Kalender Persia, dan Kalender Romawi. Kalender Lunisolar adalah kalender yang disesuaikan dengan pergerakan bulan dan matahari, seperti Kalender Bali, Kalender Yahudi, dan Kalender Tionghoa sebagai contohnya. Kalender Persetujuan adalah Kalender yang tidak disesuaikan dengan Bulan dan Matahari, contohnya adalah hari dan minggu Julian yang digunakan oleh pakar bintang.


[2] Maskufa,MA, Ilmu Falaq, Jakarta; Gaung Persada, hlm. 186
[3] http://langit selatan.com, menghitung-hari-dengan-sistem-penanggalan-hijriah. Diakses pada tgl.10.10.2010
[4] Muhyiddin Khazin, Ilmu falak Dalam Teori dan Praktik,Yogyakarta; Buana Pustaka, hlm.112
[5] Muhyiddin Khazin. Ibid, hlm.113-116
[6]Muhyiddin Khazin. Ibid,  hlm.112

[7]http://koran.republika.co.id/berita/58474/ Percampuran Islam Jawa dalam Penanggalan Hijriyah.

No comments:

Post a Comment